IMBCNEWS – | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 14 Pengajuan Restorative Justice. Demikian siaran pers dari Kejaksaan diterima IMBCnews, di Jakarta, Selasa.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka MOH. YUSUF alias PAPA FEY dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka MOH. FADLI alias FADLI dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MUHAMAD JAINURI dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka RAHMAN LALLO alias TUBU DG. LALANG dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka HERI TEGAR NUARI bin IYUS SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka AHMAD FAUJI bin ASEP SODIKIN dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka ENDANG KOMARUDIN alias MARA bin IHAT SUTEJA dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka FAJAR NUR AKBAR alias AJI bin ASMANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka ANNA ROSSANA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka APRIANSYAH alias APRI alias COLEW bin UTUH dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MOH WAHYUDI alias WAHYU alias BAYU bin MAIN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka I SALMAN bin BESARI dan Tersangka II BAHRI bin DULSA’I dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka MIYANTO alias MINTO bin PRAYITNO dari Kejaksaan Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka FIRMAN ILLAHI bin AKMARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum dan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
IMBCnews/**