IMBCNews, Jakarta | Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga memandang terror terhadap jurnalis bukan hal yang bisa dipandang sepele. Ia menyesalkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang merespons kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), dengan tanggapan yang dinilai tidak sensitif.
Dar Edi Yoga yang didampingi Sekjen Forum Pemred SMSI, Penerus Bonar, pada Sabtu (22/3/2025) mengungkap rasa penyesalannya. “Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Ancaman terhadap jurnalis bukanlah hal yang bisa dianggap sepele,” katanya.
Ia juga menemukakan bahwa Hasan Nasbi sebagai pejabat negara, seharusnya menunjukkan empati dan sikap yang lebih tegas dalam mendukung kebebasan pers. “Insiden terhadap wartawan Tempo itu bukan hanya bentuk intimidasi terhadap individu jurnalis, melainkan juga mengandung ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Dar Edi Yoga.
Oleh karena itu, tambah dia, pihak SMSI mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menangani kasus ini dengan serius dan menemukan pelakunya. Lain itu, Dar Edi Yoga juga memberikan saran kepada Hasan Nasbi agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama terkait isu-isu yang menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
“Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, pernyataan beliau tentu memiliki dampak luas. Kami menyarankan agar beliau lebih berhati-hati dalam memberikan respons dan menunjukkan sikap yang mencerminkan dukungan terhadap kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis,” papar dan harapnya.
Dar Edi Yoga menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap mereka harus ditindak tegas, bukan justru dianggap sebagai bahan candaan.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tekanan dan intimidasi tidak boleh dibiarkan menghambat hak publik atas informasi yang independen dan terpercaya,” tutupnya. (*thy*/imbcnews/diolah)