Jakarta – IMBCNews – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mendorong Indonesia bisa mempunyai UU Anti-Islamophobia.
“Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia,“ kata Prof Sudarnoto pada “Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024” di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Sudarnoto mengungkapkan, Islamophobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik.
Menurutnya, Islamophobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Al-Quran serta perundingan terhadap umat Islam. Terbaru, bentuk islamophobia paling nyata adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu menyampaikan tentang Islamophobia ini mengatakan, Islamophobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Islamophobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan.
“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab, ” ungkapnya.
Prof Noto menyampaikan, faktor munculnya Islamophobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat. (KS)