IMBCNews, Palangka Raya | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menerbitkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya yang duduk di DPR RI yakni Ary Egahni, karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/5) di Palangka Raya mengatakan PAW tersebut setelah terbit Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang penggantian antarwaktu saudari Ary Egahni sebagai anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai PAW pada periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan undang-undang; Yakni, perolehan suara terbanyak dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” katanya.
Dia menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ia berharap proses administrasi PAW tersebut bisa berlangsung cepat agar Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi NasDem di DPR RI dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat perwakilan Kalteng.
“Semoga saja pelantikan PAW yang kami usulkan segera terlaksana dengan baik dan berjalan lancar,” ucapnya.
Sementara itu adanya PAW tersebut disambut baik oleh Ujang Iskandar, bahkan dirinya menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR RI, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem. Juga, Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam PAW ini, sehingga sampai dengan keluarnya surat keputusan DPP tersebut,” katanya.
Ujang berharap proses selanjutnya, baik di KPU RI mau pun di DPR RI dapat berjalan dengan lancar, sehingga segera dapat diagendakan pelantikan karena sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun.
“Harapan saya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara, terutama daerah pemilihan Kalteng di sisa masa jabatan ini,” ungkapnya.
Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ary Egahni terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan suaminya yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini kedua tersangka itu juga ditahan oleh penyidik KPK dan pemeriksaan terus dilakukan hingga berkasnya segera dirampungkan dan segera diadili di persidangan. (Sumber: Antara)