IMBC NEWS, Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti Putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nomor 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022 yang pada pokoknya memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Ummat menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan.
Pihak Partai Ummat, telah menyerahkan dokumen persyaratan yang telah diperbaiki berkaitan dengan verifikasi faktual ke KPU sesuai yang dijadwalkan. Berdasarkan itu, KPU merespons dan melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik pada Jumat (30/12/2022), yang dimulai sekira pukul 14:00 WB.
Partai Ummat dan KPU yang sempat bersengketa menyusul terbitnya Putusan Bawaslu tersebut, setelah Majelis sidang Bawaslu menyatakan Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.
Dalam dua kali mediasi yang dilakukan pada Senin (19/12) sampai Selasa (20/12), sebagaimana dilansir laman resmi Bawaslu tertulis, Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi NTT. Kedua pihak juga sepakat memperbaiki pada sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Laman Bawaslu juga mengatakan hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.
Dalam kaitan itu, ada tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21-23 Desember 2022, Verfikasi Faktual perbaikan pada 26-28 Desember 2022, rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022.
Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022, yang dikabarkan berbagai pihak di atas pukul 14:00 WIB, Jumat (30/12/2022). (tim/imbcnews)