Oleh H. Anwar Abbas *]
IMBCNews | Kalau benar para aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se Asean akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan dan diizinkan, maka berarti ada unsur kalau pemerintah melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 sebagai konstitusi negara menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana termaktub juga pada sila pertama Pancasila.
Oleh karena itu, sebagai konsekwensi logis dari pasal dimaksud, hendaknya pemerintah tidak memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini, bila kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
Ada 6 (enam) agama yang diakui di negeri ini; Dari enam agama yang diakui tersebut: yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Tidak ada satu pun dari agama-agama dari enam agama tersebut yang mentolerir tentang praktik-praktik LGBT.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah; Agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara berkaitan dengan LGBT tersebut.
*] H Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).