Presiden Prabowo Subianto, foto ist/
IMBCNEWS Jakarta | Presiden Prabowo Subianto langsug tancap gas, untuk memberikan uluran bantuan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama in terbelit utangnya kepada perbankan. Penghapusan utang itu ditandatangani presiden lewat PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, guna mengurangi beban yang ditanggung oleh UMKM itu.
Presiden RI Prabowo Subianto, katanya, keluarnya PP tersebut sebagai wujud komitmen pemerintahannya untuk segera rakyat tidak terbebani akibat utang piutang akibat salah urus oleh negara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
imbcnews/ant/diolah/