IMBCNews, Jakarta | Pembahasan Eksaminasi hukum untuk perwujudan keadilan, kembali mencuat ke permukaan. Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Indonesia (APPHI) melalui Panel Majelis Eksaminasi, mendatangkan para pakar hukum dan akademisi yang kompeten di bidangnya, dengan maksud dilakukannya bahasan terkait dengan putusan hukum yang dipandang ada kekeliruan dalam pembuktian bukti-bukti hukum dan ini berpotensi melahirkan ketidak-adilan.
Pokok bahasan Tim Panel dan Majelis Eksaminasi kali ini, sebut Ketua Penyelenggara Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM (yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur) difokuskan pada Bedah Hasil Eksaminasi atas Putusan Perkara Nomor 01/Pid/Tpk/2016/Pt.DKI Juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid Sus/TPK/2015/PN.JKT PST. Putusan ini tak lain berkaitan dengan sosok Dr (HC) Barnabas Saebu SH.
“Salah satu poin penting dari hasil eksaminasi atas putusan tersebut adalah terdakwa divonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya,” ungkap Santiago dalam sambutannya pada acara bertajuk: Bedah Hasil Eksaminasi Dr (HC) Barnabas Saebu SH, dilaksanakan di Universitas Borodur Jakarta, Kamis lalu.
Lain itu, ditemukan juga adanya unsur pemberatan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan penambahan hukuman dari 4,6 tahun menjadi 8 tahun, tanpa didasari alasan-alasan rasional dan cenderung bersifat alasan non hukum. Sehingga vonis tersebut dipandangnya cenderung terdapati unsur ketidak-adilan.


Ketua Lembaga Eksaminasi Nasional Dr Laksanto Utomo SH MHum mengemukakan, sejatinya majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Perkara Nomor 01/PID/TPK/20 16/PT DKI perlu diminta pertanggungjawabannya, karena dalam menjalankan tugasnya terkesan tidak profesional.
“Tim Panel dan Majelis Eksaminasi mempelajari kalau pada putusan tersebut terdapat kejanggalannya. Seperti pada poin setelah mengingat, kemudian menimbang, menimbang dan begitu banyaknya menimbang, namun kemudian terkesan ada jumping ketika sampai pada materi memutuskan,” tegasnya Laksanto kepada IMBCNews, kemarin.
Pernyataan Laksanto merupakan simpul yang senada dengan Keynote Speech Prof Dr Gayus Lumbuun, serta Tim Penelis dan Majelis Eksaminasi lainnya: Prof. Dr. Eddy Lisdiyono, SH, MH (Ketua Umum APPTHI), Prof, Dr. Faisal Santiago, SH, MM (selaku Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur), Prof Dr Syamsudin (FH Universitas Islam Indonesia) juga Prof Dr Ade Saptomo (Guru Besar FH Universitas Pancasila).
Bahkan narasumber, Marzuki Darusman (Jaksa Agung 2009-2011) menyinggung Hasil Eksaminasi atas Putusan Perkara Nomor 01/Pid/Tpk/2016/Pt.Dki Juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid Sus/TPK/2015/PN.JKT PST dapat juga menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukannya rehabilitasi nama baik bagi Barnabas Saebu.
“Jika memang benar ditemukan soal adanya unsur penyimpangan dari mulai jalannya persidangan hingga bukti-bukti hukumnya, tentu saja masyarakat Indonesia berharap agar pemerintah punya empati untuk mengembalikan nama baik seseorang,” sebut Marzuki. (asy/tys)