IMBCNews | Jakarta, Presiden Joko Widodo, Jumat kemarin menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini adalah peraturan darurat untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang kontroversial yang telah diputuskan cacat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan ketidakpastian ekonomi global tahun depan memberinya dasar hukum untuk mengambil langkah tersebut.
Namun ahli hukum mengkritik peraturan itu dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk menghindari perdebatan yang layak di DPR.
MK tahun lalu mengkoreksi pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dianggap cacat hukum karena tidak melibatkan konsultasi publik yang memadai dan memerintahkan DPR untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun. Jika tidak, undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.
“Kita tahu sepertinya kita normal sekarang, tapi ketidakpastian global, risiko menghantui kita… Sebenarnya dunia sedang tidak baik-baik saja,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang dilansir VOA Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia juga berpendapat ekonomi Indonesia akan bergantung pada investasi dan ekspor pada 2023 dan kepastian hukum tentang UU Cipta Kerja penting untuk mempertahankan persepsi yang baik di kalangan investor.
Bivitri Susanti, pakar hukum konstitusi, menyebut langkah itu “konyol” dan “tidak pantas” karena akan mempersingkat waktu debat di parlemen. “Semua orang bisa melihat tidak ada keadaan darurat. Ini waktu liburan,” katanya, seraya menambahkan “Peraturan darurat ini benar-benar fait accompli dari presiden.”
Peraturan darurat biasanya segera berlaku, tetapi harus mendapat pengesahan DPR pada akhir sesi berikutnya untuk menjadi undang-undang permanen.
Di antara kontroversi terbesar dalam undang-undang tersebut adalah aturan yang longgar tentang pesangon, perubahan formula upah minimum, tenaga kerja kontrak dan outsourcing, dan ketentuan bahwa studi lingkungan hanya diperlukan untuk investasi berisiko tinggi.
Peraturan darurat tersebut memperkenalkan beberapa perubahan pada undang-undang tersebut untuk mencerminkan tuntutan serikat pekerja, kata Airlangga, termasuk membatasi outsourcing ke sektor tertentu dan menambahkan komponen formula yang digunakan untuk menetapkan upah minimum agar mempertimbangkan daya beli.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah melakukan lebih banyak konsultasi publik tentang UU itu sejak keluarnya putusan pengadilan terkait UU Cipta Kerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia dan sejumlah serikat pekerja mengaku enggan berkomentar sebelum melihat isi peraturan yang belum dikeluarkan ke publik itu.
UU itu disahkan pada 2020, apa yang disebut undang-undang “omnibus” ini merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh para investor asing karena merampingkan aturan bisnis di Indonesia, yang terkenal dengan birokrasinya yang memberatkan.
Tapi, undang-undang itu juga memicu protes nasional dari para pekerja, pelajar dan kelompok-kelompok advokasi lingkungan, yang mengatakan undang-undang itu mengikis perlindungan tenaga kerja dan lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertimbangan utama dikeluarkannya peraturan darurat itu adalah risiko resesi global pada 2023, konflik di Ukraina, potensi krisis pangan, energi dan moneter global, serta perubahan iklim.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan “langkah strategis” diperlukan dalam kasus ini karena proses reguler untuk mematuhi keputusan akan memakan waktu terlalu lama.
Sejumlah aggota DPR mengatakan kepada Reuters awal tahun ini bahwa mereka telah merencanakan untuk mengulang pembahasan undang-undang itu untuk mematuhi peraturan.
IMBCnews/diolah/VOA/***