IMBCNews, Namrole_Yakin tetap memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily nyatakan siap hadapi gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK).
Demikian dikemukakan Ketua Tim Pemenangan LHM-GES, Husen Souwakil, dalam jumpa pers, Kamis, 5 Desember 2024, di Kediaman La Hamidi, Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
Keyakinan tetap memenangkan Pilkada Bursel ini bukan tanpa sebab. Souwakil menegaskan bahwa semua proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, telah berjalan lancar tanpa kendala dan tanpa adanya keberatan dari saksi-saksi masing-masing paslon. Sehingga gugatan yang diajukan ke MK tidak akan mengubah hasil yang telah ditetapkan KPU Bursel.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua prosedur selama pemilihan sampai pleno penetapan ditingkat KPU tidak ditemukan adanya perselisihan angka atau keberatan yang signifikan dari saksi pasangan calon nomor urut satu, dua dan tiga,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Meski demikian, tim paslon LHM-GES dengan perolehan suara terbanyak, tetap menghormati upaya paslon nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Lesnussa (SAH) yang akan membawa ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilkada Bursel tahun 2024 ke MK. Sebab itu bagian dari proses demokrasi.
“Kami dari pasangan nomor urut satu, dengan segala konsekuensi siap lahir dan batin untuk menghadapi gugatan di MK,” tutur Husen.
Ketua Tim pemenangan LHM-GES menjelaskan bahwa seluruh tahapan, termasuk rekapitulasi di KPU yang selesai pada 3 Desember 2024 dan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya keberatan dari saksi-saksi pasangan calon.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa hasil Pilkada Bursel tahun 2024 berjalan transparan dan jujur, sehingga pihaknya optimis menghadapi gugatan dengan keyakinan penuh bahwa kemenangan ada pada paslon LHM-GES.
Ia mengaku, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bursel selama sidang pleno berlangsung, terkait ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 39 tentang mekanisme penyelesaian keberatan.
“Ada dua substansi utama dalam ketentuan tersebut, yaitu perselisihan angka dan mekanisme yang tidak sesuai prosedur dalam mekanisme pemilihan. Namun, berdasarkan fakta yang dialami selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat PPK maupun di tingkat kabupaten, semua tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan Itu dibuktikan dengan tidak ada form keberatan dari setiap saksi,” ujar Husen.
Senada dengan Souwakil, Sekretaris Tim Pemenangan LHM-GES, Sami Latbual, turut menyampaikan bahwa selama rapat pleno rekapitulasi hasil di tingkat KPU, seluruh persoalan telah diselesaikan tanpa ada isu yang menonjol.
Sarjana hukum ini menilai, proses rekapitulasi di semua tingkatan, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPK, hingga KPU, berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur dengan melibatkan para saksi dan Pengawas TPS (PTPS).
Ia menegaskan bahwa rencana pasangan calon nomor tiga untuk membawa gugatan ke MK adalah hak konstitusional mereka yang sepenuhnya dihormati oleh tim LHM-GES.
Menurutnya, sebagian persoalan yang dipermasalahkan oleh pasangan nomor tiga sebenarnya telah diselesaikan di tingkat sebelumnya.
“Dengan demikian, tim LHM-GES tetap optimis dan yakin bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengubah hasil Pilkada. Sebab sudah clear di tingkat TPS baik itu administrasi sampai pada tingkat rekapitulasi di PPK pun tidak ada persoalan dan tidak ada keberatan saksi,” kata Ketua DPC PSI Kabupaten Bursel ini.
Sebenarnya, keberatan yang disampaikan oleh paslon nomor tiga lebih mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu, yang menurut tim LHM-GES bukan menjadi kewenangan MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya menghimbau kepada masyarakat Bursel untuk tetap tenang dan menghargai hak pasangan calon nomor tiga, untuk melanjutkan proses hukum mereka. Untuk itu, masyarakat perlu memahami duduk persoalan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman, ” tutur Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bursel.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat umum terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami siap menghadapi segala konsekuensi dan data yang mungkin diajukan dalam proses di MK, tetapi tetap percaya bahwa hasil yang yang ada tidak akan mengubah kenyataan bahwa Pak La Hamidi dan Gerson Eliazer Selsily akan tetap ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bursel dan akan dilantik pada 10 Februari 2025,” ujar alumni Universitas Iqra Buru ini.
Keyakinan tersebut muncul karena menurut mereka, materi yang disampaikan oleh pasangan calon nomor tiga sangat lemah dan tidak mendukung klaim mereka.
“Kami sangat yakin dengan kelemahan itu, pasti tidak akan berpihak kepada mereka karena bagi kami jika Tuhan telah memberikan berkat itu bagi pak La Hamidi dan Pak Gerson maka berkat itu tidak pernah tertukar dengan orang lain,” ucap Latbual.