IMBCNews – Kota Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) berikan klarifikasi terkait aksi ‘Jagoan Cikiwul’ yang viral memalak perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi. LSM GMBI Distrik Kota Bekasi menegaskan pelaku Suhada alias Anda bukan anggotanya.
“Secara tegas (Suhada) bukan anggota GMBI dan tidak tercatat dalam database keanggotaan LSM GMBI Kota Bekasi,” ungkap Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, saat konfrensi pers Sabtu (22/03/25) di Kantor Sekretariat, Bekasi Timur.
Namun, Abah Asep (panggilan akrab) mengakui perekam video berinisial M merupakan Ketua GMBI Bantargebang. Kemudian dia sebarkan di grup WhatsApp GMBI, selanjutnya video itu menjadi viral di media sosial. Hal itu menciderai marwah organisasi, akibatnya M saat ini telah dicopot dari jabatannya.
“Kita akan lakukan pembinaan terhadap inisial M dan pemberhentian dari Jabatannya sebagai Ketua GMBI Bantargebang.” “Karena permasalahan proposal tersebut kami dari Dewan Pimpinan Distrik Kota Bekasi menjatuhkan sanksi pemberhentian dalam jabatannya kepada M,” tegas Abah Asep.
Setelah melakukan aksinya, pria inisial S alias D yang mengaku jagoan Cikiwul ini akhirnya ditangkap setelah melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelunmya S viral karena aksinya mengintimidasi satpam sebuah perusahaan industri plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. Dia marah-marah lantaran tidak bisa menemui pimpinan perusahaan tersebut. S mendatangi perusahaan tersebut pada Senin (17/3/25). Dia saat itu datang dengan membawa proposal yang isinya meminta ‘partisipasi’ untuk buka bersama.
Namun, dia tidak bisa menemui pimpinan perusahaan tersebut hingga memarahi sekuriti. Kejadian ini viral di media sosial hingga akhirnya polisi turun tangan dan menangkap pelaku pada Kamis (20/3) malam.
Suhada diketahui mendatangi sebuah perusahaan dengan mengenakan rompi hitam yang dilengkapi logo LSM GMBI, serta kaus merah marun. Di bagian punggung rompi yang dikenakannya terpasang logo LSM GMBI berwarna hitam. Emblem bendera Merah Putih dan nama juga terpasang di bagian dada kanan rompi tersebut.
Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi menegaskan lembaganya tidak pernah merilis atribut rompi tersebut untuk anggotanya. Asep merasa tindakan Suhada telah mencatut nama LSM GMBI untuk kepentingan pribadi.
“Artinya, oknum tersebut diduga telah mencoreng nama lembaga untuk kepentingan pribadi dan kami akan mengusut tuntas oknum tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abah Asep mengungkapkan bahwa LSM GMBI Distrik Kota Bekasi telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR), baik kepada pemerintah maupun pihak swasta.
Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan organisasi jika ada anggota yang melanggar instruksi tersebut. “Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan organisasi,” imbuhnya.
Kapolsek Bantargebang Komisaris Sukadi mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin magrib,” kata Sukadi kepada awak media, Jumat (21/03/25). Suhada ditangkap setelah melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan akhirnya ditangkap di Sukabumi. Saat ini, Suhada sudah dibawa ke kantor polisi. Suhada dijerat pasal berlapis hingga ancaman penjara sembilan tahun. (*)