IMBCNEWS Jakarta | Polisi membawa koper hasil penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Selain di Kertanegara, rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, juga digeledah oleh Polisi.
Polda Metro Jaya, dilansir Republika.co membenarkan telah melakukan penggeledahan dua rumah dari kediaman ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penggeledahan dua rumah oleh Direktorat Krimninal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut
“Dalam rangka upaya penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Menurut Trunoyudo, kedua rumah Firli Bahuri yang digeledah masing-masing di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kata dia, hingga berita ini dibuat penggeledahan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Menyusul kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dari pukul 10.00-19.50 WIB termasuk waktu istirahat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023). Namun seperti kedatangannya, kepulangan Firli dari Mabes Polri juga tidak terdeteksi oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
“Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Dalam pemeriksaan itu, Firli didampingi oleh Biro Hukum KPK. Dari foto yang beredar, Firli tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat. Hanya saja sejumlah awak media yang telah menunggunya di berbagai akses keluar Gedung Bareskrim Polri dan Rupatama tidak menemukan keberadaan Firli yang keluar dari kompleks Mabes Polri.
(imbcnews/Republika/sumber diolah/)