JTrust Laporkan Dugaan Penggelapan Dana oleh Crowde
IMBCNews, Jakarta | PT Bank JTrust Indonesia Tbk (JTrust Bank) mengungkapkan bahwa mitranya PT Crowde Membangun Bangsa diduga telah melanggar Perjanjian Kerja sama dalam penyaluran pembiayaan kepada petani sebagai end-user.
PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) merupakan perusahaan peer 2 peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user.
Dalam keterangan tertulis diterima Sabtu, hasil pemeriksaan internal JTrust Bank serta kunjungan dan wawancara acak dengan petani mengungkapkan bahwa beberapa petani tidak mengetahui atau tidak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde.
Atas dugaan pelanggaran ini, JTrust Bank telah menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan pihak manajemen Crowde yang dipimpin oleh Yohanes Sugihtononugroho dan rekan ke pihak kepolisian.
Dugaan tindak pidana yang ditujukan antara lain penggelapan dan penipuan, sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Laporan Polisi No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 11 Februari 2025)
JTrust Bank berharap agar penyelidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Adryan Hafizh dan Ahmat Sahri selaku Komisaris, Andrew Yeremia P L Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, serta Denisha Elmoiselle Munaf selaku Staff Business Analyst.