IMBCNEWS Jakarta | Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M berharap advokat mendapatkan perlindungan yang semestinya saat menjalankan tugas selaku salah satu penegak hukum.
“Dalam RUU KUHAP yang sedang digodog, saya mendesak Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi advokat saat menjalankan profesinya sebagai penegak hukum,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia juga mengemukakan, advokat sama seperti polisi, jaksa, hakim maupun KPK; sama-sama sebagai penegak hukum yang ingin mewujudkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).
Pernyataan Ketum DePA-RI itu dikemukakan terkait terjadinya penggeledahan terhadap kantor mantan Juru Bicara KPK, Febry Diansyah (Visi Law Office).
Febry yang kini menjadi advokat itu mengaku penggeledahan terjadi saat ia melakukan rapat dengan tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Febry yang pernah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara di Tipikor dianggap pernah menerima honorarium dari SYL saat SYL menjadi tersangka KPK. Penerimaan honorarium dari mantan Mentan yang kini menjadi terpidana korupsi itulah yang dipersoalkan KPK.
Ketum DePA-RI lebih lanjut mengemukakan, advokat, KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan hakim sebagai sesama penegak hukum hendaknya saling menghargai profesi masing-masing dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Berikutnya, prinsip negara hukum (rechsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) harus dipegang teguh oleh semua aparat penegak hukum, baik KPK, polisi, jaksa dan hakim maupun advokat.
Lebih dari itu, lanjutnya, kebebasan mencari pekerjaan dan nafkah dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Setiap orang juga berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945).
Menurut Luthfi, advokat itu sendiri adalah officium nobile, yaitu profesi terhormat. Bahwa dengan profesinya atau jasanya seorang advokat mendapatkan kehormatan (dalam bahasa Inggris “honor”), maka hal itu wajar. Sama seperti seorang dokter. Setelah dokter memberikan jasanya, maka ia mendapatkan honorarium.
Masalahnya adalah, apakah seorang dokter atau advokat sebelum atau saat menerima honorarium dari kliennya atau pasiennya harus terlebih dahulu menanyakan asal-usul uang tersebut? Tentu pertanyaan seperti itu tidak layak, tidak elok, dan tidak lumrah.
Karenanya, maka prinsip legalitas menjadi penting. Jika memang mendapatkan honor harus jelas dari mana asal uangnya dan seorang advokat harus bertanya asal-usul honor yang akan dibayarkan, maka dalam prinsip negara hukum dan berdasarkan azas legalitas haruslah ada aturan hukumnya terlebih dahulu.
Azas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP menyebutkan, “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Ketentuan ini mempertegas azas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege, yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila sudah ada aturan yang ditetapkan terlebih dahulu.
“Nah, peraturan perundangan yang ada maupun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur tentang halal-haramnya honorarium,” kata Ketum DePA-RI.
Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Advokat hanya disebutkan “Advokat berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya”.
Sementara itu ayat 2 menyebutkan “besarnya honorarium sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.
“Jadi, kesepakatan soal biaya jasa hukum antara seorang advokat dan kliennya sifatnya kontraktual, dan karenanya harus dihormati. Sebab itu para advokat tidak perlu gusar dengan kejadian yang dialami rekan Febry sepanjang tugas-tugas advokat dilakukan secara professional serta menaati kode etik dan Undang-Undang Advokat,” kata Ketum DePA-RI.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M (Foto: Dok. pribadi)
imbcnews/diolah/