IMBCNEW Jakarta | – Lembaga Penelitihan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IBLAM Jakarta, melakukan sosialisasi dan pelatihan pentingnya menangangani dan melindungi hak korban dan saksi sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam hal memenuhi hak korban kekerasan seksual misalnya, ketika berbicara tentang perlindungan perempuan, seringkali kita terpaku pada pemikiran konvensional tentang penegakan hukum dan tindakan pasca kekerasan. Para mentor memberikan pemahaman hal itu yang lebih baik dan lebih adil bagi korban.
Sosialisasi seeprti itu disampaikan , di wilayah Manggarai RT.008/01 Tebet, Jakarta Selatan, terjadi perubahan paradigma yang menjanjikan melalui kolaborasi yang inspiratif antara LPPM IBLAM, FH UAI, FH Unija, DPPAP DKI Jakarta, LPSK dan masyarakat setempat.
Program Sahabat Saksi dan Korban yang digalang oleh Sahabat Saksi dan Korban telah membawa angin segar dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan menciptakan perubahan sosial yang berarti. Program ini berfokus pada pemberdayaan berbasis masyarakat, yang mengakui pentingnya partisipasi dan dukungan aktif komunitas dalam mendukung korban.
Salah satu elemen kunci dari perubahan paradigma ini adalah pendekatan yang lebih proaktif terhadap masalah kekerasan seksual.
Daripada hanya merespons insiden setelah terjadi, Program Sahabat Saksi dan Korban berupaya mencegah kekerasan seksual melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan sosial yang kuat. Hal ini memungkinkan perempuan untuk merasa lebih aman dan memiliki pengetahuan tentang hak-hak mereka.
Pentingnya pemberdayaan berbasis masyarakat juga tercermin dalam cara program ini melibatkan aktif warga setempat.
“Melalui pelatihan dan edukasi, yang dapat mendukung korban kekerasan seksual. Ini menciptakan jaringan sosial yang kuat yang mampu merespons secara cepat dan efektif terhadap situasi yang darurat.” ujar ketua LPPM IBLAM, Agnes Fitriyantica
Pelatihan dan edukasi menjadi upaya preventif dengan memberikan penguatan akan hak dan kedudukan Perempuan yang tercantum dalam pengaturan hukum internasional seperti Convention on Ellimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan hukum positif nasional terkait.
Sedangkan Upaya program Sahabat Saksi dan Korban sebagai Upaya represif memberikan perhatian khusus pada rehabilitasi korban. Korban tidak hanya diberikan bantuan saat kekerasan terjadi, tetapi mereka juga mendapatkan dukungan berkelanjutan untuk pemulihan fisik dan mental.
“Ini adalah langkah penting untuk membantu korban mengatasi trauma dan memulai kembali kehidupan mereka.” ujarnya.
PKM IBLAM Kolaborasi antara LPPM IBLAM dan masyarakat di Manggarai RT.008/01 Tebet, Jakarta Selatan menjadikan perubahan paradigma dalam perlindungan perempuan untuk menciptakan perbedaan nyata. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi tentang menciptakan budaya yang lebih aman, inklusif, dan peduli terhadap Perempuan.
imbcnews/laraspost/diolah/