Anwar Abbas*
IMBC NEWS | Apa yang harus kita lakukan ? Mendahulukan makanan bergizi gratis untuk anak-anak kita atau memberikan lapangan pekerjaan kepada para pencari kerja yang sekarang ini memang sedang meningkat karena ada PHK.
Menurut Kepala Bappenas yang lebih mendesak saat ini adalah pemberian makanan bergizi gratis karena ternyata dalam statistik kami, kata ketua Bappenas tersebut ada 180 juta orang Indonesia angka kecukupan gizinya tidak terpenuhi.
Di samping itu sekitar 50 ribu bayi lahir setiap tahun dalam keadaan cacat, satu juta orang terpapar tuberkolosis (TBC) dan 100 ribu orang dari mereka setiap tahunnya meninggal dunia. Jadi apa yang disampaikan Kepala Bappenas tersebut ada dasarnya. Tetapi menomor duakan pemberian lapangan kerja kepada anak-anak bangsa juga tidak bisa kita terima kecuali jika negara ini memang sudah bangkrut. Padahal negara kita keadaannya jelas belumlah separah itu karena negara kita masih punya uang.
Lihat saja anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 mencapai Rp71 triliun. Jika mengacu kepada UUD 1945 maka pemerintah tidak harus menanggung MBG bagi seluruh anak didik kita tetapi membatasinya pada anak-anak dari keluarga fakir dan miskin saja karena memang demikianlah yang diamanatkan oleh konstitusi pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Oleh karena itu jika pemerintah bisa membatasi MBG tersebut sesuai dengan amanat konstitusi maka tentu dana yang tersedia akan ada yang tersisa dan itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah bagi menciptakan lapangan kerja.
Karena bila pemerintah tidak bisa menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya maka berarti pemerintah selain telah melanggar konstitusi juga telah berkontribusi bagi terciptanya pengangguran sehingga banyak dari rakyat di negeri ini yang tidak punya pendapatan dan tidak bisa memberi makan keluarga dan anak-anaknya sehingga apa yang ditakutkan pemerintah berupa kekurangan gizi dan terganggunya kesehatan rakyatnya tentu akan terjadi.
Oleh karena itu mendahulukan MBG dan menomorduakan pemberian lapangan kerja kepada rakyat jelas bukanlah sebuah keputusan dan cara yang tepat bahkan hal demikian jelas-jelas melanggar konstitusi karena di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dikatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ***
*Wakil Ketua Umum MUI