IMBCNews, Jakarta | Salah satu tugas hukum, khusus bidang ekonomi adalah menciptakan keseimbangan kepentingan-kepentingan di antara konsumen, pengusaha, masyarakat dan pemerintah.
Saat ini, penggunaan alat transaksi dalam bentuk kartu menjadi sebuah gaya hidup. Namun melimpahnya pemakaian kartu debet global dan kartu pembayaran dimuka adalah suatu keniscayaan, karena berubah pandangan masyarakat hanya melihat dari kepraktisan saja, tidak hanya bisnis semata dapat dimanfaatkan pembayaran non tunai, pembayaran secara utang atau kredit.
Dalam buku Aspek Hukum Kartu Kredit Perlindungan Konsumen menyebutkan, penerbitan kartu kredit antara pihak bank dan nasabah tidak dapat lepas dari perikatan yang dibuat di antara kedua belah pihak, yaitu bersumber pada perjanjian.
Penulis buku Dr St. Laksanto Utomo SH MH menjelaskan, penerbitan kartu kredit merupakan salah satu perjanjian yang lahir untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam sistem pembayaran melalui lembaga keuangan secara efisien dan lintas batas yurisdiksi.
Menurut penulis buku yang diterbitkan PT Alumni Bandung, sebagai suatu perjanjian, penerbitan kartu kredit harus memenuhi unsur-unsur perjanjian yang harus diperhatikan adalah, unsur essensialia, unsur naturalia, dan unsur accidentalia.
Buku ini menyajikan beberapa substansi dari living law hukum kartu kredit dan perlindungan konsumen. Buku ini berguna sekali bagi masyarakat umum, khususnya para pemakai kartu kredit; Meliputi pembayaran dengan kartu, hukum kartu kredit, penyelesaian konflik, kartu kredit dalam hukum perlindungan kosumen, dan lain sebagainya secara komprehensif. (KS)
DATA BUKU
Judul : Aspek Hukum Kartu Kredit Perlindungan Konsumen
Penulis : Dr St. Laksanto Utomo SH MH
Penerbit : PT Alumni Bandung, tahun 2015
Tebal buku : 256 + x halaman
(Peresensi : Kadar Santoso)