IMBCNews, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester pertama 2023 mencatat telah menerima 2.707 laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8) malam, mengatakan bahwa pada Semester I 2023 ada 2.707 laporan masuk KPK terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi masuk ke KPK.
“Laporan dugaan korupsi terkait meliputi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, kemudian BUMN dan BUMD,” katanya.
KPK menerima laporan tersebut dari KPK whistle blowing system (KWS), langsung atau demonstrasi, email, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon.
Johanis Tanak menyebutkan bahwa daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. Daerah berikutnya, yakni Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.
Dikatakan pula bahwa seluruh laporan yang diterima oleh lembaga antirasuah telah dipelajari dan ditindaklanjuti.
Laporan yang penuhi syarat akan dilanjutkan proses hukumnya, sedangkan laporan yang belum penuhi syarat akan diarsipkan dan bisa dilanjutkan proses hukumnya apabila ada perkembangan.
“Dari 2.707 laporan tersebut, 329 tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi sehingga laporannya diarsipkan,” ujar Tanak.
Sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat dilanjutkan pada proses klarifikasi dan sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi.
Hasilnya, tiga laporan pengaduan diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal), 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, sedangkan 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.
Dari 1.057 laporan, proses telaah telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan.
“Pertanyaannya kenapa disebut pengarsipan? Artinya laporan ini belum memenuhi syarat. Akan tetapi, manakala ada penambahan laporan, akan ditindaklanjuti verifikasinya,” pungkasnya. (Sumber: Antara)