IMBCNEWS Jakarta | Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Usaha Keci l Menengah (UKM) akan segera mendengar lonceng kematian jika pemerintah tidak segera mengeluarkan regulasi yang dapat melindungi keberadaan UKM di Indonesia.
Saat ini di lapak Pasar Tanahabang sudah banyak tutup atau banyak kio-kios akan dijual lantaran para pedagang mengeluh sepi pembeli sementara biaya atau cost-nya terus bertambah, bak untuk gaji pekerja maupun pungutan ini dan itu, kata salah satu kordinator Pasar Tanahabang, Jony di Jakarta Sabtu.
Sebelum Covid 19 mencari rejeki atau menjual pakaian atau yang lain mudah, tiap hari ada yang bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp300 – 1,5 juta, namun pasca Covid ini, untuk mengembalikan biaya operasional saja relatif sulit, sehingga mereka lebih baik menutup atau mengalihkan kiosnya ke orang lain.
Menurut Jony, dengan adanya sistem pemasaran online, UKM tak mungkin dapat bersaing karena grosir yang biasa langsung menjual ke agen, mereka juga punya platform atau media penjualan.
Dengan begitu orang-orang yang memasarkan secara langsung di pasar, harganya tidak mungkin dapat bersaing. “Yang paling untung dengan penjualan sitem online adalah China. Mengapa ? hampir semua produks tekstil dan barang lainnya harganya lebih murah dibanding produk sejenis yang di impor atau dibuat di luar China.
Jony menyarankan agar penjualan online ada aturannya, tidak sebebas seperti saat ini. Saat ini orang membeli sesuatu langsung dari China bisa dengan mudah bahkan tanpa dikenakan pajak, katanya.
Sebelumnya investortrust.id merlansir Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, e-commerce berbasis media sosial harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” kata Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu pekan ini.
Presiden mengatakan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” katanya seperti dikutip dari setkab.go.id.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
imbcnews/investor/diolah/