IMBC NEWS, Banda Aceh | Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menyatakan tidak ada perayaan malam Tahun Baru 2023 seperti pesta kembang api serta kegiatan hura-hura lainnya yang melanggar kearifan lokal dan syariat Islam.
Hal itu disampikan Bakri di Kota Banca Aceh, Ahad (1/1/2023) dini hari, seperti dilansir Antara. “Alhamdulillah tidak ada masyarakat kota yang merayakan malam tahun baru, kita berterima kasih kepada masyarakat,” katanya.
Bakri menyampaikan hal itu seusai melakukan patroli ke seluruh kota dan menunggu detik-detik pergantian tahun di pusat Ibukota Provinsi Aceh, bersama unsur Forkopimda Banda Aceh lainnya.
Ia menyampaikan tidak adanya perayaan malam Tahun Baru 2023 telah menunjukkan bahwa masyarakat benar-benar menjalankan syariat Islam serta mematuhi imbauan yang telah disampaikan sebelumnya.
Bakri menambahkan, hasil pantauan Forkopimda ke sejumlah titik rawan hingga lokasi wisata, tidak ada perayaan malam tahun baru ini, meski masyarakat banyak yang keluar rumah namun mereka hanya duduk bersantai saja.
“Masyarakat tidak melakukan hura-hura secara berlebihan, kita berterima kasih kepada rekan-rekan Forkopimda Banda Aceh, termasuk ulama yang sudah ikut bersama-sama,” demikian ungkap Bakri.
Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan atau imbauan terkait pelaksanaan malam pergantian tahun.
Imbauan tersebut yakni kepada warga Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2023 tidak melakukan perayaan apa pun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat.
Warga dilarang memperjualbelikan, membakar petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
Demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, warga bersama-sama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Banda Aceh yang bersyariat.
Seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat. (Sumber: Antara)