IMBCNews – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah memeriksa 147 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023.
“Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak, kemudian ada dua ahli,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yakni; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kemudian, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Harli mengungkap penyidik berencana memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution sebagai saksi pada Jumat, 21 Maret 2025. Kejagung berharap Alfian dapat memenuhi panggilan tersebut. Saat ini, Harli menyebut bahwa penyidik sedang mendalami urgensi untuk memeriksa jajaran direksi dari Pertamina selaku perusahaan induk.
“Karena kalau kita lihat dari 147 orang ini, saya kira ini sudah sangat banyak sekali, tetapi penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” pungkasnya. (*)