IMBCNEWS Jakarta | Guna memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS secara permane Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Istana Negara, Jakarta, Selasa sepakat untuk membuat aturan semua hasil ekspor produk alam, utamanya sawit, tambang dan hasil laut, ikan wajib dibawa pulang ke dalam negeri.
“Pokoknya hasil ekspor dolar atau mata uang asing lainnya 100 persen dibawa pulang,” katanya. Ini keinginan kita yang didukung Presiden Prabowo Subianto.
Seperti yang dilansir Cnbc Indonesia, Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025.
“Pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Kebijakan ini akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, perikanan serta perkebunan seperti kelapa sawit. “Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan,” imbuhnya.
Penempatan DHE bisa dilakukan pada lembaga keuangan dalam negeri. Airlangga menyatakan, kebijakan tersebut menambah pasokan valutas asing (valas) di dalam negeri sehingga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Secara lebih rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan disertai dengan insentif yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
“Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujarnya. DHE, lanjut Airlangga juga bisa menjadi agunan kredit apabila eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan. “Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya,” jelas Airlangga.
“Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari batas maksimal pemberian kredit,” terangnya. Menurut Airlangga hal tersebut tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.
DHE yang dikonversi ke mata uang rupiah akan menjadi pengurang dalam besaran porsi kewajiban penempatan DHE.
“Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” tegas Airlangga.
Eksportir juga bisa menggunakan porsi dari DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti dan dividen. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait serta dunia usaha.
imbcnews/cnbc ind/diolah/