IMBCNEWS Jakarta | Kuba negara bagian dari benua Amerika selatan, kini bergabung dengan Afrika Selatan gugat Israel di ICJ atas genosida di Gaza. Dengan deklarasi tersebut, Kuba bergabung bersama Turkiye, Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol dalam menuntut kasus genosida di Gaza.
Kuba mengajukan untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan di Mahkamah Internasional terkait kasus genosida Israel di Gaza, menurut pengadilan tersebut pada Senin, dirilease kantor berita Turkey Anandolu.
“Kuba, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, telah mengajukan deklarasi intervensi ke Kepaniteraan Mahkamah dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza,” kata Mahkamah dalam sebuah pernyataan.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Beberapa negara yang telah bergabung dalam kasus ini adalah Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turkiye.
Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza sejak serangan Hamas pada Oktober 2023 meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Hampir 46.600 orang, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, tewas dan lebih dari 105.000 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang terus berlanjut yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga sebagian besar wilayah tersebut menjadi tanah kosong yang tidak dapat dihuni.
imbcnews/anadolu/diolah/