IMBCNews, Bandar Lampung | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sedang mengkaji Putusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota (Paslon Walkot-Wawalkot) Metro Wahdi-Qomaru Zaman.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandar Lampung, Rabu menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi pembatalan pascalo tersebut, pihaknya langsung mengadakan rapat untuk mengkaji putusan KPU Metro terkait pembatalan tersebut.
Erwan mengatakan, kesimpulan kajian yang dilakukan oleh KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.
“Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada. Jadi, kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu nantinya seperti apa,” kata dia.
Namun begitu, ia mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.
“Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Provinsi Lampung, membatalkan pencalonan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 02 yaitu dr. Wahdi, Sp.OG(K)., MH. dan Drs. Qomaru Zaman, MA.
KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro, tertanggal 1 November 2024.
Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024. (Sumber: Antara)