IMBCNews, Jakarta | Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa pembubaran ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM.
Padahal kegiatan diskusi semacam itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28E Ayat 3. Dhahana menekankan kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi.
Dhahana, dalam keterangannya pada Senin (30/9) menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.
Tindakan pembubaran tersebut, sebut Dhahana telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 24 ayat 1. Ia pun menyatakan bahwa pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
“Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Dhahana.
Lain itu, Dhahana mendorong pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa HAM terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain. Sebab Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM. “Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” tambah dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan lima orang yang diduga terlibat kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan dari lima orang yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lain yang diduga terlibat dalam pembubaran diskusi tersebut hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.
Sebelumnya, diskusi Forum Tanah Air yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), dibubarkan secara paksa oleh sejumlah orang.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Din Syamsuddin, Marwan Batubara, Refly Harun, Said Didu, Sunarko, Rizal Fadhilah. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.
Sejumlah orang tersebut sebelum acara diskusi dimulai melakukan demonstrasi di depan Hotel Grand Kemang. Saat acara akan dimulai, massa masuk ke dalam ruangan tempat diskusi berlangsung dan mulai melakukan aksi perusakan. (Sumber: Republika)