IMBCNews, Karawang | Proyek jalan setapak (Japak) Dusun Krajan-Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang yang baru dicor beberapa hari dibongkar kembali, akibat komplain dari keluarga pemilik lahan. Sekretais Camat Pangkalan H Jumria membenarkan kejadian pembongkaran itu di kantornya, Selasa lalu.
Menurut Jumria peristiwa di wilayah Dusun Krajan-Desa Ciptasari belum dimonitor dan evaluasi (Monev) dari petugas kecamatan, karena belum ada laporan proyek selesai. Ia hanya mengemukakan, proyek tersebut bersumber Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
“Dalam Rapat Minggon, Selasa 7 Mei yang pesertanya dari perangkat desa se-Kecamatan Pangkalan, untuk Desa Ciptasari dihadiri Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sedangkan Kades Ciptasari, Marto, tidak hadir. Jadi peristiwa pembongkaran tersebut sempat kami tanyakan kepada Ketua BPD yang katanya pembangunan akan dipindahkan ke lokasi lain,” ungkap Jumria yang mewakili Camat Pangkalan kepada IMBCNews, Selasa.
Lebih lanjut Jumria mengatakan, jawaban BPD Ciptasari satu sisi melegakan karena lokasi bangunan fisik akan dipindahkan lokasinya. Akan tetapi, sisi lain alat bukti komunikasi dan musyawarah tingkat dusun tidak ditemuka hitam di atas kertas putih. “Jadi pihak desa akhirnya mengalah dan mengabulkan komplain dari keluarga pemilik lahan, sehingga japak yang sudah dicor sebagian dibongkar,” jelas dia.
Informasi yang diperoleh IMBCNews dari staf di Kantor Desa Ciptasari bahwa material terpasang yang dibongkar di proyek japak itu, panjang sekitar 42 meter dan lebarnya 0,50 meter. Sedangkan ketebalannya staf ini mengaku tidak paham karena bukan bidang tugasnya.
Beberapa warga setempat yang turut menyaksikan pembangunan japak di Dusun Krajan menyampaikan keluhan, karena pada proyek tersebut tidak terdapati papan informasi; Sehingga, masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran proyek dari mana, berapa besaran biayanya. Begitu juga untuk tim pelaksana kegiatan pembangunan fisik tersebut, siapa? Tidak jelas.
Salah seorang warga Desa Ciptasari yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, proyek Japak dan Turap itu adalah proyeknya Pemerintah Desa Ciptasari. Dulunya jalan setapak itu memang sudah ada. “Karena adanya pelebaran cor japak yang mengenai tanah milik warga sepanjang sekitar 42 meter dan lebar 0,50 meter, keluarga pemilik lahan itu komplain minta dibongkar.
“Kemungkinan karena kurangnya koordinasi antara pihak pemerintah desa dengan pemilik lahan. Jadi pemilik lahan minta dibongkar sepanjang di atas lahan miliknya,” ungkap warga tersebut, di lokasi proyek, Selasa.
Menurut Kasi Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Pangkalan yang sudah meninjau lokasi, sebut Jumria, adanya proyek japak yang dibongkar lagi oleh pekerja memang belum dievaluasi pihak kecamatan. Pihak Kecamatan Pangkalan pun berharap, agar kepala desa se-kecamatan kalau ada kegiatan pembangunan bersumber Dana Desa mau pun Banprov dan lainnya, hendaknya melakukan koordinasi dengan baik terhadap masyarakat setempat terlebih pemilik lahan sekitar proyek.
“Setiap pelaksanaan kegiatan pisik, hendaknya juga sesuai dengan aturan yang ada. Seperti pemasangan papan informasi proyek misalnya. Ini harus ada dan harusnya terpasang di lokasi proyek. Begitu juga prasasti setelah pembangunan fisik selesai hendaknya dipasang, karena peraturannya sudah ada dalam rencana anggaran belanja proyek,” pungkas Jumria. (hhr/asy0705: lpt/lpg)