Oleh H Anwar Abbas *]
IMBC NEWS | Kita harus menghormati hukum. Kita juga tidak bisa menerima hukum yang diperalat untuk kepentingan politik dan untuk membidik serta menjerat orang-orang yang tidak disukai dengan pasal-pasal karet. Sehingga yang jadi terget bidikan tersungkur di depan kekuasaan yang berbau tyrannic.
Kalau negeri ini mau aman, tentram dan damai, maka penegakan hukum tidak boleh tajam ke pihak tertentu dan tumpul kepada pihak yang ditentu oleh penegak hukum. Atau tajam kepada pihak yang tidak memegang kekuasaan dan tumpul kepada yang sedang memegang kekuasaan. Rakyat itu tidak buta dan pekak atau tuli.
Rakyat, punya hati dan pikiran. Mereka itu tahu mana yang baik dan mana yang buruk; Mana yang benar dan mana yang salah; Mana yang Pancasilais dan mana yang tidak pancasilais.
Oleh karena itu hukum jangan dirusak dengan perilaku-perilaku yang tidak terpuji. Jangan biarkan mafia peradilan dan mafia hukum bergentayangan merusak negeri.
Rakyat juga ingat bahwa negeri ini adalah negeri kita bersama sebagaimana tertuang dalam Sumpah Pemuda. Karena itu, rakyat jangan dibuat tidak percaya kepada hukum dan oleh para penegak hukum sendiri. Kalau ini sampai terjadi, tunggulah silang sengketa dan kehancuran yang akan datang menimpa. Dan kita, tentu saja, tidak mau hal itu terjadi.
Untuk itu, marilah kita jadikan hukum sebagai panglima yang tidak takut dan tidak merasa gentar sedikit pun dalam menghadapi musuh-musuhnya.
Bahwa, musuh hukum yang pertama dan yang paling utama adalah KETIDAK_ADILAN…! Hari ini begitu sangat terasa keberadaannya, karena dia telah banyak menghiasi hidup dan kehidupan di mana yang benar bisa menjadi salah dan yang salah bisa menjadi benar.
Hal yang disebutkan terakhir tentu tidak boleh kita biarkan. Untuk itu mari kita hormati dan tegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Karena dengan tegaknya hukum itulah rakyat akan hidup dengan aman, tentram, damai dan bahagia di negeri yang sama-sama kita cintai.
Semoga jadi renungan bermanfaat.
*] Penulis adalah Wakil Ketua Umum Majelis ‘Ulama Indonesia (MUI)