IMBC NEWS, Medan | Tim Kuasa Hukum yang diwakili Yosia terhadap tanah milik yang dimenangkan Pemohon Demus Purba merespon, adanya perintah Pengadilan Negeri (PN) Tarutung berkait eksekusi obyek lahan agar pihak Termohon Eksekusi berjiwa besar dan menghormati putusan hukum.
Perintah PN, menurut Yosia, menyangkut eksekusi obyek di atas tanah yang dimenangkan Pemohon Eksekusi, sehingga pihak Termohon eksekusi hendaknya mematuhinya.
“Pihak Pemohon sudah koordinasi dan sepakat dengan Kepolisian Resor Humbang Hasundutan serta memberikan kesempatan kepada Termohon agar membongkar sendiri Mushalla dan Makam keluarga yang ada di atas tanah milik Demus Purba,” katanya kepada awak pers di Medan, kemarin.
Yosia mengemukakan, jika pihak Termohon dalam hal ini Basirun Sihombing dkk, menolak atau bersikap keras dan tidak mau mematuhi perintah PN, tentu sangat disayangkan karena ada unsur tidak patuhi hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP.
“Jadi, kalau masih ada pihak-pihak yang menghalangi pengeksekusian di atas obyek tanah sesuai perintah PN Tarutung, tentunya ada konsekuensinya di hadapan hukum dengan ancaman pidana,” sebut Yosia.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan Kuasa Hukum Pemohon dengan Kepolisan Resor Humbang Hasundutan memberi waktu 8 hari agar Termohon Eksekusi melaksanakan kebijaksanaan dengan membongkar sendiri Mushalla dan Makam keluarga di atas lahan yang telah diperintahkan PN untuk dieksekusi, apalagi lahan tersebut sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
“Pada saat eksekusi pengosongan lahan, dengan segala pertimbangan bersama dengan kepolisian dan pihak lainnya, Pemohon sepakat kalau Mushalla dan Makam tidak eksekusi pada hari pelaksanaan Eksekusi, namun diberikan waktu 8 hari kepada Termohon untuk membongkarnya sendiri,” jelas Penasehat Hukum Pemohon, Yosia.
Ia menambahkan, jika dalam waktu 8 hari sejak pelaksanaan eksekusi namun Termohon Eksekusi tidak juga melakukan pembongkaran Mushalla dan Makam secara sukarela, maka hal tersebut sudah menjadi hak Pemohon Eksekusi untuk dilakukan pembersihan obyek eksekusi dengan mengajukan permohonan pengamanan kepada kepolisian.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, kuasa hukum Yosia, telah melakukan pendekatan humanis, pendekatan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat, namun Termohon, dalam hal ini Basirun Sihombing dkk, menolaknya dan justru bersikap keras dan tidak mau musyawarah termasuk menerima uang kerohiman yang ditawarkan oleh Tim Penasehat Hukum.
“Setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 109 PK/Pdt/2021 diputus pada tanggal 30 Maret 2021, yang pada intinya, putusan dimenangkan oleh Pemohon Eksekusi, kami telah melakukan upaya yang humanis dengan mendatangi Termohon Eksekusi pada objek perkara sekitar September 2021 untuk melakukan pengosongan secara sukarela/perdamaian, namun tidak diindahkan oleh bahkan tidak menerima kehadiran kami yang pada saat itu menawarkan uang kerohiman,” kata Yosia.
Sebagai penasehat hukum, Yosia juga menyatakan sangat menjujung tinggi asas due procces of law. Pemohon Eksekusi tidak serta merta melakukan eksekusi terhadap objek tanah sengketa, tetapi menunggu dan menghargai segala upaya hukum yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh Termohon, termasuk Gugatan Perlawanan dari pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas objek tanah tersebut, yang tertuang dalam Putusan PN Tarutung Nomor : 19/Pdt.Bth/2022/PN Trt Tanggal 19 Oktober 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 635/Pdt/2022/PT Mdn. Tanggal 10 Januari 2023.
“Ini negara hukum. Sudah jadi keharusan semua pihak menghormati putusan hukum, apalagi jika putusan sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika ada pihak enggan tunduk perhadap putusan hukum dan merintangi, apa jadinya negara Indonesia yang kita cintai bersama ini,” pungkasnya. (asy/tys-IMBCNew)