IMBCNews, Jakarta | Dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang disetor calon jamaah haji dan dana itu dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukanlah uang milik negara. Akan tetapi, uang itu masih milik dari masing-masing calon jamaah haji.
Demikian antara lain diungkap Dr H Anwar Abbas, M.Ag, MM, Wakil Ketua MUI yang juga sebagai pengamat masalah sosial, ekonomi dan keagamaan. “Posisi BPKH sebagai pengelola adalah pengemban amanah untuk memperlancar pelaksanaan haji dari mereka yang telah menyetorkan dana haji,” kata dia secara tertulis yang diterima IMBCNews di Jakarta, Kamis.
Menurut Anwar Abbas, hasil investasi dari dana haji yang dikelola BPKH yang disebut dengan nilai manfaat harus didistribusikan kepada masing-masing calon jamaah haji selaku penyetor; Sesuai dengan nisbat dan atau ketentuan yang sudah ditentukan.
“Sehingga, harta milik penuh jamaah yang didapat dari nilai manfaat dana haji, tidak boleh diambil oleh pihak lain, termasuk oleh pemerintah,” terang dia.
Lebih tegas dikatakan Anwar Abbas, harta milik jamaah itu juga tidak boleh diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain begitu saja; Termasuk kepada para jamaah lain yang akan berangkat ke tanah suci.
Ia kembali mengemukakan, bahwa nilai manfaat atas penglolaan bersih yang didapat oleh masing-masing jamaah merupakan harta milik penuh dari masing jamaah bersangkutan. Anwar Abbas mengingatkan, jikalau pemerintah ingin mengambil dan memberikan dana milik jamaah yang belum berangkat tersebut kepada jamaah yang sudah ditetapkan pemerintah untuk berangkat, maka harus ada izin yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
“Jika pemerintah ingin mengambil dan memberikan dana milik jamaah yang belum berangkat kepada jamaah yang sudah ditetapkan pemerintah untuk diberangkatkan, hal yang mestinya dilakukan apa bila pemerintah sudah mendapatkan izin dari calon jamaah; Dalam hal ini jamaah tersebut menjadi pemilik dari dana yang dikelola BPKH,” jelas Anwar Abbas.
Menurut dia, jika langsung mengambil dana dari nilai manfaat tanpa seizin pemiliknya, sedangkan dana ini menjadi hak masing-masing jamaah, maka itu menjadi bagian perbuatan yang tercela.
Oleh karena itu, dengan penuh harap Anwar Abbas mengatakan bahwa BPKH sebagai mengemban amanah untuk mengelola dana haji agar mendatangkan manfaat sepenuhnya bagi kepentingan umat dan bangsa, maka pengelolaan dana haji yang berdasarkan prinsip syariah, tentu pula harus hati-hati, tetap berprinsip nirlaba, transparan, dan akuntabel.
“Yang sangat penting adalah menghindari perbuatan yang tercela. Jangan sampai hak jamaah yang belum diberangkatkan tapi digunakan untuk jamaah lain tanpa izin. Semoga perbuatan tercela dapat dihindari,” pinta dan harap dia. (*asy)