IMBCNews,Namrole | Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Imran Loilatu, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel tahun 2024, Minggu, 13 Oktober 2024, menyebut debat publik paslon di Kabupaten Bursel, direvisi.
“Kami dari KPU Bursel telah merevisi jadwal pelaksanaan kampanye, karena ada beberapa jadwal yang kami tetapkan itu beririsan dengan kegiatan kami di KPU,” ujar Imran, yang juga Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, KPU Bursel ini.
Ia menyebut, pihak KPU harus mengurangi debat publik paslon, yang sebelumnya telah ditetapkan, dari tiga kali debat publik, berubah menjadi dua kali debat publik paslon.
“Sebelumnya telah ditetapkan debat publik paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, sebanyak tiga kali pada 14, 21 dan 28 Oktober 2024. Nanti debat publik kedua itu ditutup, dan hanya ada dua debat publik paslon. Pertama pada 14 Oktober esok dan kedua pada 28 Oktober 2024,” tutur Loilatu.
Dia mengaku, pengurangan jadwal debat publik paslon lantaran, KPU dihadapkan dengan agenda pendistribusian logistik, untuk pemilihan Bupati dan Wabup serta Pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada serentak itu juga beririsan dengan jadwal debat publik.
“Makanya kami melakukan revisi Surat Keputusan (SK) yang kami keluarkan dengan SK terbaru yang sudah disiapkan, ” ucap Loilatu. Meski jadwal debat publik direvisi, tetapi dari revisi ini KPU sebagai penyelenggara pemilihan memberikan asas keadilan dan pemerataan pada setiap calon Bupati dan Wabup.
“Kami tidak menambah dan mengurangi harinya. Tapi proses perubahan itu semua paslon Bupati dan Wabup Bursel, mendapat jadwal yang sama, ” kata Imran.
Alhasil, dengan padatnya jadwal kesiapan dan monitoring pendistribusian dan penyiapan logistik, maka KPU Kabupaten Bursel, hanya memberikan debat dua kali. Sehingga, pada 21 Oktober terpakai pada Paslon nomor urut 1,2 dan 3.
“Jadi jadwal kampanye berubah sesuai SK Nomor 458 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 453 tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024,” ujar pria yang akrab disapa Im ini.
Adalah Kepada Divisi (Kadiv) (Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Bursel, Mahyudin Tomia, mempertegas bahwa karena debat publik hanya dilaksanakan sebanyak dua kali.
Maka nanti debat publik pertama untuk Bupati dan debat kedua untuk Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel.
“Debat publik perdana untuk debat Bupati dengan tema Debat Publik Penguatan Birokasi yang melayani dan Transformasi Kabupaten Bursel menjadi daerah maju, ” ujar Mahyudin.
Adapun, untuk debat publik ini, KPU Bursel melibatkan lima perumus dan tiga belakang alademisi.