IMBCNEWS – Jakarta – Di tengah pro-kontra di ruang publik, DPR resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (20/3).
“Setuju,” jawab peserta rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa menanyakan, apakah RUU Perubahan atas UU No. 34 tahun 2004 disetujui dan disyahkan menjadi UU.
Yang paling menonjol dan disorot publik adalah terkait perluasan jabatan sipil TNI aktif di 16 instansi/badan/kementerian seperti dimuat pada Pasa 47.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, namun dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga/badan.
Kementerian/lembaga tersebut adalah yang membidangi koordinator bidang polkam negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Lalu, l embaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 16 kementerian/lembaga sipil tersebut. Usia Pensiun TNI Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua paling tinggi 61 tahun dan bintang tiga 62 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keppres,” demikian bunyi Pasal 53 Ayat (4).
Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya. Tugas Pokok TNI Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Bagi yang menolaknya, perluasan penempatan perwira aktif di jabatan sipil, selain menghambat pegawai sipil yang merintis dari bawah, juga akan melemahkan proefsionalisme TNI.
Di berbagai negara yang demokrasinya sudah mapan, militer memang fokus sebagai alat pertahanan negara, tidak merambah jabatan sipil, kecuali setelah tidak lagi berdinas aktif.
Pasalnya, profesi militer menuntut keseriusan, kesamaptaan fisik, pengorbanan, sikap kesatria dan disiplin tinggi yang hanya bisa dibentuk jika orang ditempa dengan latihan yang keras dan rutin.
Potensi ancaman lawan juga terus berkembang, begitu pula konstelasi geoploitik global dan juga teknologi persenjataan yang bisa mendorong perubahan konsep pertahanan, taktik dan strategi yang harus diatisipasi.
Sementara Gubernur Lemhannas periode 2022-2023, Andi Widjajanto menilai, revisi UU TNI hanya untuk melegalkan perwira TNI aktif yang mulai menempati jabatan sipil sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI.
Praktik di luar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 ini, kata dia, sudah berlangsung selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi.
Ia pun mencontohkan beberapa jabatan sipil yang sebelumnya tidak diatur oleh UU, justru pada kenyataannya telah diisi oleh militer aktif.
Tak sampai situ, menurut Andi, masih banyak jabatan sipil yang sudah diisi oleh TNI sejak era Jokowi yang bakal dilegalisasi melalui RUU TNI kali ini.
Namun, lanjut dia, ke depannya RUU TNI akan menjadi tanda tanya besar soal paradigma sejauh mana militer berperan membantu tugas-tugas sipil.
“Nah nanti perdebatan paradigmanya adalah TNI berperan kah untuk perbatasan? TNI berperan kah katakanlah untuk bencana? Berperan. Tapi apakah harus ada TNI aktif dalam organisasi itu? Nah itu belum tentu,” tuturnya.
Pembahasan RUU TNI dinilai publik tertutup, minim partisipasi berbagai kelompok dan juga sosialisasi, dilakukan di sebuah hotel yang sukar dikses oleh pihak yang menentangnya, pada hari libur dan seolah-olah diburu-buru waktunya.
UU tersebut, menurut Andi, malah tidak menyentuh esessi tuas pokok TNI sebagai alat pertahanan, misalnya menghadapi paradigma perang di era now, dari perang konvensional ke perang siber mengaplikasikan Artificial Inteligence (AI), perang hibrida dan erang proksi (menggunakan tangan pihak lain.
Di bidang teknologi, drone menggantikan sebagian peran pesawat tempur, pengintai dan fungsi lainnya, kemajuan rudal anti tank yang mengancam satuan kavaleri,rudal-rudal pembunuh kapal induk dan juga teknologi (Air-Independent Propulsion-AIP) untuk kapal selam.
Kapal selam kecil, HSwMs Gotland berteknologi AIP milik AL Swedia dalam simulasi yang dilakukan AL AS berhasil menyelinap dari berbagai sistem perlinungan kapal induk AL AS USS George Washington, lalu menenggelamkannya.
Lebih dari itu, profesi militer menuntut konsentrasi, fokus, pengorbanan, kesiapan, kesamaptaan fisik dan pemikiran, dan last but not least, sikap kesatria dan pengorbanan, tidak bisa disambi-sambi bisnis, terjun ke dunia usaha, pinjol, apalagi ikut judi online dan sabung ayam.
Di luar gedun DPR, mahasiswa lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil berdemo, menolak pengesahan revisi UU tersebut, karena dianggap menghianati reformasi, mengembalikan supremasi militer dan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun.
Semoga petinggi negara ini, sadar, perlunya perubahan mindset terkait pembangunan TNI ke depannya, karena semuanya sudah berubah, jika tidak ingin terlindas zaman. (imbcnews/Theo/sumber diolah