Jakarta-IMBCNews- Kendati jamaah haji Indonesia mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, namun beberapa provinsi kuota haji belum mencapai 100 persen. Sehingga pelunasan biaya haji empat provinsi yaitu; Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten diperpanjang hingga 2 Mei.
“Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
“Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi, yaitu: Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten,” sambungnya.
Semula pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M berakhir hari ini. Total ada 212.733 jemah yang telah melunasi biaya haji reguler.
“Hari ini, tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler berakhir. Sebanyak 212.733 jamaah reguler lunasi biaya haji reguler,’ terang Muhammad Zain.
Mereka yang melunasi, terdiri atas 184.029 jamaah berhak lunas yang telah melunasi pada tahap I maupun II, 27.500 jamaah dengan status cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah, dan 684 pembimbing ibadah pada KBIHU.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Muhammad Zain menjelaskan, dari sisi jumlah, jamaah reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota nasional. Namun demikian, secara kewilayahan, hingga hari ini, masih ada dua provinsi yang belum 100% terserap kuotanya. Dua provinsi tersebut adalah Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11). Selain itu, masih ada 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang juga belum terisi.
Selain kuota yang belum terisi semua di Jawa Barat dan Gorontalo, jamaah status cadangan yang melunasi pada empat provinsi ini juga masih perlu ditambah. Tujuannya, untuk mengantisipasi jamaah yang sudah melunasi tapi akhirnya menunda keberangkatan.
“Ada juga sejumlah jamaah yang ketentuan istitha’ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jamaah berhak lunas,” tandasnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing. (*)