IMBCNEWS – Jakarta — Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menurut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi ini merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
“Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di Rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12) malam.
Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun. Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Harvey juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit memberi keterangan di persidangan.
Sementara hal meringankan yaitu Harvey belum pernah dihukum sebelumnya. Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sementara sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Empat terdakwa itu yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor). Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni eks General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina dituntun 6 tahun penjara.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (*)
cnn/imbc/diolah