IMBCNew, Karawang | Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi SH., mengatakan, dalam aturan Pemilihan Umum (Pemilu atau Pilkada) seorang kepala desa itu tidak dibolehkan berkampanye, atau mengajak kepada perangkat desa mau pun warganya untuk mencoblos salah satu paslon tertentu.
“Bahkan, ketika kades atau ASN dalam berswafoto yang memancing dengan jari tangan sebagai isyarat yang mengarah kepada nomor urut paslon juga harus dihindari, selama tahapan ditentukannya nomor urut paslon, masa kempanye, hingga selesai pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS,” kata Kusnadi kepada IMBCNews, di ruang kerjanya, Selasa (8/10).
Oleh karena itu ia menyarankan kepada setiap kepala desa, aparatur desa, mau pun para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas masing-masing dan tidak memancing suasana damai Pilkada menjadi kekisruhan di masyarakatar atau di lingkungan sekitarnya.
Ditanya mengenai bupati yang cuti karena memasuki masa kampanye, Kusnadi mengatakan bahwa Bupati Karawang definitive karena ia menjadi salah satu kontestan di pilkada telah cuti sejak tanggal 25 Nopember sampai tanggal 23 Nopember 2024 atau masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ketika beliau sudah cuti, menurut undang-undang tidak dibolehkan lagi menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kegiatan sehari hari. Apalagi saat melakukan kegiatan kampanye. Sekali pun begitu, jabatannya sebagai bupati masih melekat,” jelas Kusnadi.
Pada saat bupati cuti, sebut Kusnadi, sudah digantikan oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Karawang yang ditugaskan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Setelah habis masa cuti, sebagai salah satu paslon, Bupati Karawang definitif akan kembali menjabat sampai pelantikan bupati-wakil bupati baru yang terpilih di Pilkada,” terangnya.
Lebih lanjut Kusnadi mengemukakan, dalam aturan yang berlaku pada Pilkada Serentak 2024, kepala desa tidak boleh ikut kampanye, atau mengajak kepada perangkat desa dan warganya diarahkan mencoblos salah satu paslon atau memberikan isyarat dengan maksud kampanye. Jika hal ini dilakukan kades dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. “Begitu juga bagi ASN,” sebutnya.
“Namun jika calon bupatinya dari petahana maka diwajibkan cuti karena ia telah ditetapkan KPU menjadi kontestan pada Pilkada sebagai salah satu paslon. Sebagai paslon, dia dibolehkan kampanye sesuai syarat dan pada masa yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Hanya saja, pada masa cuti kampanye dia tidak diperkenankan menggunakan fasilitas Pemkab mau pun fasilitas negara lainnya. Apa bila hal ini ada yang dilanggar, tentu saja ada ancaman sebagai sanksinya,” tutup Kusnadi.
Sementara itu, anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.
Menurut Puadi, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa. (hhr/asy0910: lpt/lpg)