IMBCNEWS Jakarta | Banyak orang menyangsikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu tidak akan berani memberikan saksi “keras” kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu dan kue dalam acara kegiatan di arena bebas kendaraan atau car free day (FFD) di Jakarta, pada minggu pekan lalu.
Lepas adanya ketidak percayaan itu, Bawaslu sudah berani memanggil Gibran untuk memberikan klarisfikasi atas aduan sebagian dari masyarakat. Soal berani atau tidaknya memberi sanksi oleh Bawaslu kita tunggu pekan ini, apa yang akan diputuskan lembaga pengawas Pemilu tersebut.
Sebelumnya, investortrust melanssir Gibran tiba sekitar pukul 13.35 WIB, Gibran terlihat mengenakan kemeja cokelat. Gibran tak berkomentar apa pun mengenai klarifikasi yang akan dijalaninya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah lebih dahulu tiba di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Kedatangan TKN yang diwakili Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Hinca Pandjaitan dan Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Habiburokhman ini terkait pemanggilan Gibran.
Selain mendampingi Gibran, Habiburokhman mengaku pihaknya akan mengklarifikasi Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Wali Kota Solo tersebut. TKN ingin mengetahui perkara yang membuat Bawaslu memanggil Gibran.
“Kami diminta klarifikasi, kami juga akan mengklarifikasi apakah hal ihwal atau perkara yang dijadikan dasar mengundang Mas Gibran ini sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI,” kata Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Menurut Habiburokhman klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus ini penting. Hal ini karena Bawaslu pusat telah memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu terkait kegiatan Gibran di CFD. Dalam hukum, terdapat asas nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diperiksa dua kali.
Habiburokhman juga merasa heran jika Bawaslu Jakpus menyebut pemanggilan Gibran bukan terkait dugaan pelanggaran pemilu, tetapi Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur larangan kawasan CFD untuk kegiatan politik. Ditekankan, aparat penegak peraturan daerah adalah Satpol PP bukan Bawaslu
imbcnews/investortrust/diolah/