IMBCNews, Tanggamus | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung-Bengkulu berhasil mengevakuasi buaya yang diduga sebagai pemangsa manusia. Buaya tersebut hidup di Sungai Way Semaka, Pekon (Desa) Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Joko Susilo, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu (29/6) menjawab bahwa pada 27 Juni 2024, sekira pukul 06.00 WIB tim melakukan pemeriksaan jerat yang masih aktif.
“Pada jerat itu terlihat 1 ekor buaya yang berhasil masuk jerat kolong pada bagian ekor,” katanya.
Joko menambahkan, pada 28 Juni 2024 buaya tersebut telah dilakukan serah terima dari Kepala Pekon Sri Purnomo ke SKW III Lampung BKSDA Bengkulu. “Serah terima ini disaksikan Camat Semaka, Kepala Kepolisian Sektor Semaka dan perwakilan warga,” terang dia.
Ia mengatakan, setelah dilakukan evakuasi buaya tersebut akan dilakukan observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung BKSDA Bengkulu di Rajabasa Bandar Lampung.
Menurutnya, satwa liar tersebut adalah jenis buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang 2,95 meter dari ujung kepala hingga ujung ekor.
“Lebar tubuh buaya pada bagian perut mencapai 45 sentimeter, dan diketahui bahwa salah satu gigi taring bagian atas kanan buaya tersebut patah,” kata dia.
Untuk diketahui, Kapolsek Semaka Iptu Sutarto mengatakan, telah melakukan identifikasi adanya warga yang menjadi korban serangan buaya terjadi di pinggir Sungai Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada hari Senin, 24 Juni 2024. Satu orang diduga hilang dan satu lainnya luka-luka.
Ia mengatakan korban hilang dan telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia adalah Painah (51), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di RT.004 RW. 002, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Korban ditemukan pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.50 WIB.
“Untuk korban yang terluka akibat gigitan buaya adalah Ngatini (58), juga seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di di RT.004 RW. 002, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus,” paparnya.
Buaya diduga penyerang dua warga tersebut, berhasil ditangkap pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, saat tim melakukan pemeriksaan jerat dan mendapati seekor buaya telah terperangkap dengan ekor masuk ke dalam jerat. (Sumber: Antara)