IMBCNews, Jakarta | Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024. Pendaftaran berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Anies-Muhaimin, secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruang utama Kantor KPU RI sekira pukul 10.13 WIB. Dari dalam ruang itu terdengar teriakan “Amin” yang cukup keras, hingga terdengar dari luar.
Saat memasuki ruang pendaftaran, Anies-Muhaimin didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.
Anies-Muhaimin menjadi bakal pasangan capres dan cawapres yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, Kamis (19/10). Di mana KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen. Itu artinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Atau bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)