IMBC News | Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dapat membuat KTP elektronik atau e-KTP. Namun kartu identitas itu tidak dapat digunakan untuk mengikuti pemilu di Indonesia.
Penjelasan Zudan itu terkait video hoaks soal keberadaan e-KTP bagi WNA. Dalam video itu disebut ada ribuan WNA China diberi KTP untuk ikut Pemilu 2024.
“Video tadi tidak benar. Saya penanggung jawab penerbitan KTP elektronik untuk WNA dan WNI. Tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP-el WNA untuk pemilu karena WNA tidak bisa ikut pemilu di Indonesia karena untuk pemilu syaratnya harus WNI,” kata Zudan dalam video yang diunggah di akun resmi tiktok zudanariffrakrulloh, 2 hari yang lalu, Rabu 11 Januari 2023.
Hingga berita ini diturunkan, video ini sudah ditonton lebih dari 200.000 kali, di-like lebih dari 6.000 dan dikomentari lebih dari 1.200 pengguna tiktok.
WNA yang bisa buat e-KTP hanya yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Zudan menyebut e-KTP bagi WNA digunakan untuk pelayanan publik. Sebab sejumlah layanan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“(e-KTP WNA) Digunakan untuk pelayanan publik karena untuk berobat, untuk vaksin, PeduliLindungi, buka rekening, semua harus menggunakan NIK. Dan tidak dibolehkan WNA memilih dalam pemilu maupun di dalam pilkada, pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD, wna tidak bisa karena syaratnya harus WNI,” tegas Zudan dalam video berdurasi 2 menit 56 detik tersebut.
KTP bagi WNA, kata Zudan, sudah ada sejak lama. Bahkan ketika bentuknya belum berupa kartu KTP-el. Hingga saat ini jumlah e-KTP bagi WNA ada 16.915 kartu.
“Sejak 2011 sampai sekarang KTP-el untuk WNA berjumlah 16.915 KTP-el. Jadi penerbitan KTP-el WNA sudah berlangsung lama. Bahkan KTP untuk orang asing sebelum berbentuk KTP elektronik sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1977. KTP untuk WNA itu sebelumnya dikontrol penerbitannya oleh Direktorat Jenderal Dukcapil,” tutur Zudan.
e-KTP bagi WNA, jelas Zudan, juga memiliki perbedaan dengan e-KTP WNI. Mulai dari warna kartunya, bahasa dalam datanya, hingga masa berlaku yang mengikuti lama izin tinggal di Indonesia.
“KTP-el WNA berwarna oranye seperti ini. Menggunakan elemen datanya dengan bahasa inggris dan di sini ada kewarganegaraannya. Jadi ditulis kewarganegaraan misalnya Sri Lanka, ditulis, dan masa berlakunya ditulis sesuai izin tinggal tetapnya,” kata Zudan menjelaskan ciri e-KTP WNA.
“Kalau KTP WNI berlaku seumur hidup semuanya berbahasa Indonesia dan tulisannya WNI. Kalau KTP WNA ditulis nama asal negaranya,” kata Zudan sembari menunjukkan e-KTP WNI yang berwarna biru.
Zudan pun meminta WNA yang masih memiliki e-KTP versi lama untuk segera mengganti ke yang baru.
“KTP-el untuk WNA berwarna oranye seperti ini dan KTP-el WNI berwarna biru seperti ini. Jadi sejak april 2022 terdapat perbedaan yang nyata. Untuk seluruh WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan memiliki KTP-el segera menukarkan KTP-el warna biru dengan KTP-el baru yang berwarna oranye seperti ini,” pungkas Zudan. ***