IMBC News | Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bertekad memberikan kemudahan bagi seluruh warga Indonesia dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) layaknya di negara-negara maju seperti Estonia, Amerika Serikat, Belanda serta Jepang.
“Di sana warganya dimanjakan oleh administrasi kependudukan yang terpadu dan efisien melalui penggunaan teknologi digital,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang ditemui IMBC News di ruang kerjanya usai melakukan audiensi dengan perwakilan Bank Dunia, Senin 20 Februari 2023.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, berkat penerapan adminduk terpadu secara daring (online), seluruh data kependudukan kini terintegrasi di Dukcapil. Zudan memberi contoh, pihaknya di Jakarta seketika (real time) akan tahu berapa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang sudah dicetak oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Begitu juga bagi warga yang membutuhkan pelayanan KTP-el dan KK, tak perlu lagi repot-repot minta surat pengantar ketua RT/RW. Bisa langsung ke layanan dukcapil kelurahan.
“Tugas utama ketua RT/RW menjaga kerukunan warga di wilayahnya masing-masing, Pelayanan kependudukan bukan tugas ketua RT/RW. Itu tugas kami mengingat data kependudukan berasal dari Dukcapil yang diinformasikan ke RT/RW, bukan sebaliknya. Nah kesalahpahaman yang selama ini terjadi perlu diluruskan kembali. Semangatnya kami ingin meringankan tugas ketua RT/RW,” katanya.
Zudan lantas menceritakan tantangan yang dihadapi untuk merealisasikan layanan adminduk secara digital, antara lain keberanian untuk keluar dari paradigma lama.
Zudan juga menceritakan, pihaknya sudah melakukan benchmark ke berbagai negara yang memiliki adminduk rapi dan efisien. Indonesia bukannya tidak bisa melakukannya, syaratnya harus berani berfikir out of the box dengan satu tujuan memberi pelayanan adminduk mudah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut Zudan mengatakan NIK (Nomor Induk Kependudukan-red) yang tercantum di KTP elektronik menjadi landasan bagi terwujudnya Single Identity Number (SIN-red) di tanah air.
Seperti diketahui, 2024 NIK resmi terintegrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). NIK juga sudah bisa dipakai untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan. ***