IMBCNews, Namrole_Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru Selatan (Bursel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Agung Gumilar menyebut, dua tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Bursel, pekan lalu telah diserahkan penyidik Polres Bursel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, di Namlea.
“Penyerahan tersangka dari penyidik menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum penyidik Polres Bursel, khususnya terkait perlindungan anak, ” kata Agung, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis, 23 Januari 2024.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dilakukan penyerahan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Namlea.
Kedua tersangka yang diserahkan yaitu RO, 37 tahun dan RL, 28 tahun. Penyerahan keduanya (tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Tersangka RO adalah pelaku persetubuhan terhadap korban Melati, 13 tahun. Perkara yang terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu ini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Waesama.
Sementara tersangka RL adalah pelaku pencabulan terhadap korban Melati, 17 tahun. Perkara yang terjadi di Namrole pada 16 September 2024 lalu ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel.
“Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan penyidik Polsek Waesama, kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” ucap Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Inspektur Satu (IPTU) Yefta Marson Malasa.
Menurut Yefta, kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Malasa menuturkan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Kedua tersangka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutur Marson.
Atas penyelesaian penanganan dua perkara tersebut, Kapolres Bursel memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim penyidik Satreskrim Polres maupun dan Polsek Waesama.
Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Bursel sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” ujar Gumilar.
Dengan diserahkan dua tersangka ini, juga sebagai bentuk Polres Bursel menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam memberikan laporan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum terkait perempuan dan anak sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali nantinya,” tutur Orang nomor satu di Polres Bursel ini.