IMBCNews – Kota Bekasi – Dugaan persekusi dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum pemuda di kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, kota Bekasi pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kantor pos Rukun Warga (RW) 01.
Peristiwa ini bermula ketika Abi Dewa Muhammad Farhan Sya’ban (18) menerima dua kali panggilan telepon untuk diajak nongkrong di wilayah Pondok Ungu dan Paku. Namun, karena tidak bertemu dengan teman-temannya di lokasi, Farhan akhirnya memutuskan untuk pulang.
Di saat beberapa teman Farhan nongkrong, oleh petugas keamanan (satpam) dicurigai hendak melakukan tawuran atau aksi begal. Mereka kemudian diamankan dan digiring dengan berjalan jongkok menuju kantor RW 01 Harapan Jaya.
Lukman Hakim, yang dikenal sebagai Alex Ziblo, tokoh masyarakat Kaliabang sekaligus paman Farhan, menyesalkan tindakan tersebut. Ia menilai persekusi yang dilakukan oleh oknum pemuda RW 01 tidak dapat dibenarkan.
“Seharusnya, ketua RT atau ketua RW dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hal itu tidak dilakukan,” ujar Alex.
Ia juga mengungkapkan bahwa keponakannya, Farhan, awalnya sudah berada di rumah. Namun, teman-temannya yang ditahan diperintahkan untuk meneleponnya agar datang ke kantor RW 01. Setelah tiba di lokasi, Farhan justru mendapatkan perlakuan kasar, dipukul kepalanya dengan stik golf dan disundut lengan kanannya dengan puntung rokok menyala yang mengakibatkan rasa sakit dibagian kepala, pipi dan lengan kanannya.
“Dia langsung ditampar dan diperlakukan seperti maling,” tambah Alex.
Laporan ke Polisi
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, Alex Ziblo melaporkan dugaan penganiayaan (persekusi) ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (30/1/2025) pukul 15.40 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/191/I/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, oknum pemuda RW 01 kelurahan Harapan Jaya disebut sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
AKP Dwi Budi Santosa, yang menerima laporan tersebut, menyampaikan bahwa setelah pelaporan, Farhan segera diarahkan untuk menjalani visum di RSUD Kota Bekasi. (*)