Jakarta-IMBCNews- Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Namun menurut Wamenag, tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada.
“Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah,” kata Wamenag di Jakarta, Kamis malam (3/10/2024).
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, angka IKUB mengalami kenaikan signifikan, yakni dari 73,09 pada tahun 2022, menjadi 76,02 pada tahun 2023, dan mencapai 76,47 pada tahun 2024.
“Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Wamenag.
Wamenag menyampaikan hal tersebut dihadapan ratusan peserta Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) yang digelar Balitbang Diklat di Grand Sahid Hotel Sudirman, Jakarta.
Acara ini juga turut dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk perwakilan dari Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah, yang menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat implementasi moderasi beragama di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Wamenag menjelaskan bahwa program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/Lembaga.
“Pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” pungkasnya.