IMBCNews, Jakarta | Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Indonesia mendorong pemerintah Amerika Serikat agar berhenti mendukung Israel melakukan agresi ke wilayah itu.
Kementerian Luar Negeri RI menyebut resolusi Majelis Umum PBB penting karena menjadi pernyataan politis negara-negara anggota PBB terhadap suatu isu atau masalah yang menjadi perhatian atau kekhawatiran internasional.
“Resolusi ini diharapkan memberikan tekanan politis kepada Israel agar segera menghentikan serangan militer di Gaza yang terus memakan korban sipil, dan mendorong Amerika Serikat menghentikan dukungannya kepada Israel,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya.
Resolusi PBB tentang Gaza itu berjudul “Pelindungan warga sipil dan penegakan kewajiban terhadap hukum dan kemanusiaan” itu disahkan dalam sidang darurat Majelis Umum PBB di New York, Selasa (12/12).
Resolusi tersebut diadopsi setelah didukung 153 suara, sedangkan yang menolak 10 suara, dan 23 abstain.
Ini menjadi resolusi kedua yang disahkan oleh Majelis Umum PBB sejak perang di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023. Resolusi pertama yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza diadopsi pada 27 Oktober 2023.
Pada 8 Desember lalu, resolusi serupa diajukan dalam Dewan Keamanan PBB, mendapat dukungan 13 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan. (Sumber: MINA-R/P2/RS2)