IMBCNEWS Jakarta | – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum sekitar 4.317 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di lima sektor sepanjang tahun 2023.
“Langkah penegakan hukum yang dilakukan diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, di Jakarta, Selasa.
Sebanyak 4.317 saksi tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 4.159 sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut terdiri atas 15 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 1 pembekuan izin usaha, 702 sanksi administratif berupa denda, 31 peringatan tertulis, dan 73 perintah tertulis kepada 822 PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon). Kedua ialah 9 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 8 pembekuan izin usaha 346 sanksi administratif berupa denda, 770 peringatan tertulis, dan 2 perintah tertulis kepada 1.279 PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun).
Ketiga yaitu 8 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 17 pembekuan izin usaha, 594 sanksi administratif berupa denda, dan 1.208 peringatan tertulis kepada 1.827 PVML (Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya). Keempat, 17 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran dan 77 peringatan tertulis kepada 94 IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto).
Terakhir, sanksi administratif diberikan kepada 295 PEPK (Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen) dengan rincian 167 sanksi administratif berupa denda dan 128 peringatan tertulis.
Secara total, sanksi administratif sebanyak 4.317 dengan rincian 49 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 26 pembekuan izin usaha, 1.809 sanksi administratif berupa denda, 2.214 peringatan tertulis, dan 75 perintah tertulis.
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan hingga 28 Desember 2023, penyidik OJK disebut telah menyelesaikan total 116 perkara yang terdiri dari 91 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, antara lain 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.
“Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan OJK terus berupaya memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, di antaranya dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Di samping itu, OJK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini mengingat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut memberikan penegasan terhadap keberadaan pegawai tertentu sebagai salah satu unsur penyidik OJK yang akan memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di OJK.
“OJK memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan,” kata Sophia.
imbcnews/Ant/diolah/