IMBC NEWS, Jakarta | Partai Ummat akan segera ajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena Partai itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual di dua wilayah yakni Sulawesi utara dan Propinsi Nusa tenggara Timur (NTT).
Hari ini Jumat (16/12), Partai Ummat resmi ajukan keberatan ke Bawaslu melalui kuasa hukum Prof. Dr. Denny Indrayana dan Dr. Herman Kadir, SH MH, atas keputusan KPU yang kurang cermat itu,” kata Sekjen Partai Ummat H. Ahmad Muhajir Sadruddin, SH., MH, di Jakarta, Jumat.
Partai Ummat akan berjuang mendapatkan haknya, karena dalam verifikasi faktual KPU di dua daerah itu terasa ada keganjilan, yakni di dua wilayah Sulawesi Utara dan Propinsi NTT. “Sebagian besar wilayah di Sulawesi Utara tidak diloloskan, sementara di NTT juga sebagian besar tidak diloloskan hanya 5 kabupaten dari 17 kabupaten, katanya. Ia juga menambahkan, terlihat ada “bau tak sedap” untuk sengaja tidak meloloskan Partai Ummat
Menurutnya, dalam verifikasi para pengurus di dua wilayah yang dinyatakan Tidak Masuk Syarat (TMS) karena laporan verifikasi menggunakan vidio rekaman ditolak, sementara partai lain diterima. “Ada apa dengan penolakan data-data yang disampaikan pengurus daerah itu sementara di sisi lain KPU daerah menerima data yang sama terhadap partai lain.”
Atas dasar ketidak adilan dalam proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 itulah segenap komponen pengurus dan simpatisannya akan turun berjuang menuntut haknya, kata Muhajir.
Sementara itu, kuasa hukum Dr. Herman Kadir menambahkan, pihaknya menyanyangkan KPU yang tidak meloloskan Partai Umat sebagai perserta Pemilu tahun 2024. “Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, termasuk akan menggugat keputusan KPU ke PTUN jika permohonan ke Bawaslu tidak berhasil,” katanya.
Semua dokumen pendukung dan fakta-fakta verifikasi faktual termasuk para saksi telah dipersiapkan dalam permohonan tersebut, meskipun tenggat waktu pengajuan permohanan hanya tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan partai peserta Pemilu. “Karena Partai Ummat sebagai Partai yang sudah lama dipersiapkan oleh orang-orang yang berpengalaman, mencari fakta dan saksi relatif mudah. Dan itu yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti,” kata Herman.
Sebelumya, KPU menyampaiakan sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan 9 partai non parlemen PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda lolos dalam verifikasi, namun setelah tahap berikutnya, hanya Partai Ummat yang tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu.
KPU sebagai penyelenggara pemilu dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi. Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.
Amien Rais, sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Ummat yang juga tokoh refomasi menilai tidak diloloskan Partai Ummat, karena ada campur tangan Pemerintah, melalui tangan KPU. Rasanya pemerintah ini ingin menyuburkan oligarki, sehingga jika ada partai atau tokoh yang beda pandangan atau kritis, akan disingkirkan atau seolah akan di setrika. Ini akan membahayakan dalam demokrasi Indonesia, katanya.
IMBCnews.** pewrata Thorik Thalib.