IMBCNews, Karawang | Pembangunan turap penahan tanah (TPT) pada saluran pembuang di Dusun Krajan Rt 01 Rw 01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, dapat dikatakan dalam pengerjaannya disesuaikan dengan spesifikasi atau spek proyek yang telah ditentukan dengan mengacu pada standaritas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Demikian dikatakan Kepala Desa Mekarjaya melalui juru tulis Enda kepada wartawan, Sabtu 16 Maret 2024. Menurutnya, pekerjaan TPT saluran pembuang tersebut di dalam rencana anggaran belanja (RAB), volume panjangnya 156 meter dengan lebar 0,40 meter dan tinggi 1,50 meter.
“Untuk anggarannya dari Dana Desa atau DD Tahap 1 Tahun 2024. Sedangkan sistem pengerjaannya swakelola, Pak. Dan para pekerjanya kita ambil dari warga Mekarjaya sendiri, sesuai petunjuk yang kami terima,” terang Enda.
Sebagaimana terpampang di papan nama proyek, anggaran TPT saluran pembuang di Dusun Krajan Mekarjaya sebesar Rp133.684.400. “Untuk pengerjaannya saya yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan ini. Saya berusaha mengerjakannya sesuai RAB,” tambah dia.
Enda melanjutkan, anggaran proyek TPT sebesar yang tertulis di papan informasi proyek, merupakan anggaran dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024. “Alhamdulillah pengerjannya berjalan cukup lancar. Para pekerjanya warga setempat dan bukan dikontraktualkan ke pihak kontraktor atau pemborong dari luar desa,” pungkasnya. (hhr/asy1603: lpt/lok)