BUKITTINGGI – Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP, menggelar reses masa sidang II yang berlangsung di Parik Antang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Rabu (23/4/2025).
Ratusan warga hadir antusias menyampaikan berbagai aspirasi, terutama soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 947 tenaga honorer serta kebijakan iuran sekolah SLTA yang hanya berlaku bagi warga penerima bantuan DTKS.
Dalam suasana hangat dan penuh harapan, warga satu per satu menyampaikan keluhan mereka. Misdar, warga Parik Antang, mengungkapkan kesedihannya atas nasib anaknya yang terkena PHK sehari sebelum Lebaran Idulfitri.
“Kami sangat berharap kepada bapak yang ada di perwakilan kami untuk mencarikan solusinya, sebab kami sudah keteteran untuk pemenuhan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Ia juga menyatakan harapannya agar Beny Yusrial menjadi Wali Kota Bukittinggi pada tahun 2030.
Senada, Ibu Rahmadani, Ketua RT dari Kelurahan Sapiran, menyuarakan keberatannya atas kebijakan iuran sekolah yang hanya berlaku bagi keluarga yang terdaftar di DTKS.
“Saya punya anak yang kuliah dan SMA. Saya sehari-hari berjualan, dan terkendala biaya sekolah anak. Siapa pun wali kotanya, yang penting bisa mensejahterakan masyarakat,” ujarnya haru.
Sementara itu, Nofianti, warga lainnya dari Parik Antang, mempertanyakan prosedur untuk mendapatkan bantuan program bedah rumah dari pemerintah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Beny Yusrial menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan semua masukan yang disampaikan masyarakat.
“Semua masukan akan kami catat dan akan kami bawa ke pemerintah daerah untuk diperjuangkan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Terkait PHK 947 tenaga honorer, Beny mengungkapkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah mengadakan audiensi dengan para tenaga honorer terdampak.
“Kita terus mendorong pemda untuk mencarikan solusi secepatnya. Saat ini, memang ada rencana outsorcing sebagai jalan tengah bagi mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa isu ini menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Insyaallah ke depan, pemda bisa menyelesaikan persoalan ini dengan bijak,” tutupnya.
Kepala BKPSDM Bukittinggi, Tedy Hermawan, menambahkan bahwa kebijakan pemberhentian tenaga honorer merupakan tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2023, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
“Wali kota masih menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi. Proses ini akan memakan waktu hingga tiga bulan, dan hingga kini kebijakan final belum dikeluarkan,” jelas Tedy.
Penulis: Alex.Jr