IMBCNEWS | Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seyogianya bertindak tegas dengan bahwannya atau lingkungan kerjanya yang terlibat melakukan dugaan transaksi ilegal mencapai trilyunan rupiah. Jangan seolah ditutup. Itu sudah dapat diduga ada unsur korupsi atau Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambut baik pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhaisil Nazara yang mengkonfirmasi, data kedua lembaga terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah sama adanya.
Mahfud mengutarakan hal itu melalui media sosial pribadinya, sembari mengutip tautan pemberitaan mengenai pernyataan Wamenkeu yang tersiar Jumat, dilansir dari Antara, sabtu.
“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang. Angka agregat 449T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya,” cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat petang.
Mahfud menambahkan cuitannya sembari mengoreksi kesalahan pengetikan yang ia lakukan atas angka agregat Rp449 triliun, yang seharusnya Rp349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp189 triliun yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3).
“Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan 3,3T tapi 35T. Itu sama semua. Yang 189T berbeda, nanti kita jelaskan,” cuit Mahfud lagi.
Perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkapkan Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menjadi sorotan, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI
Pada Jumat, Kemenkeu menggelar media briefing, di mana Wakil Menteri Keuangan Suhaisil Nazara menyatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.
“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil.
Sementara itu, berkenaan dengan angka Rp189 triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya berencana menggelar rapat yang menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk menyinkronkan hasil laporan transaksi janggal tersebut.
“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3) malam.
Menurut dia, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikannya dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.
“Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.
imbcnew/ant/diolah/