IMBCNEWS Jakarta, | – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mendukung upaya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat presiden dan DPR di PTUN Jakarta karena belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Kenapa APHA mendukung sikap AMAN menggungat di PTUN, karena RUU Hukum Adat itu sudah dibahas puluhan tahun, namun sampai saat ini baik pemerintah dan DPR belum tampak serius untuk melakukan pengesahan, kata Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, Ketua Umum (Ketum) APHA Indonesia di Kantor PB AMAN, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis siang. .
Laksanto usai pertemuan dengan jajaran pengurus PB AMAN membahas kerangka kerja sama antara APHA Indonesia dengan AMAN di berbagai hal terkait masyarakat adat, menyatakan, pihaknya siap menyediakan ahli.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM PB AMAN, Muhammad Arman, menyampaikan, pihaknya menggugat Presiden dan DPR di PTUN Jakarta karena berkolaborasi dengan pihak lain untuk melindungi masyarakat adat, di antaranya berbagai adat istiadat hingga tanah ulayat mereka.
Ketua Umum (Ketum) APHA Indonesia, Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., usai melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus Aman di kantor Aman, Tebet, menyampaikan, telah melakukan sejumlah kerja sama.
“Kerja sama antara Aman dan APHA untuk merealisasi, pertama yang jelas karena APHA ini adalah pendidikan atau dosen, jadi kita akan membuat simposium,” katanya.
Selain itu, lanjut Prof. Laksanto, ada beberapa kegiatan yang akan digelar AMAN bersama APHA Indonesia terkait masyarakat adat di Nusantara. “Kita akan dukung,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan, pihaknya bersama jajaran pengurus APHA Indonesia , mendiskusikan berbagai kerangka kerja sama ke depan antara AMAN dan APHA Indonesia.
Salah satu fokusnya, lanjut Rukka, yakni bagaimana memastikan masyarakat adat dan hukum adat terus hidup dan menjadi bagian pelajaran di sekolah-sekolah tinggi atau universitas di Indonesia.
“Kemudian kita bisa mengembangkan kerangka penelitian bersama, mahasiswa atau dosen bisa mendekatkan ilmunya dengan orang kampung, masyarakat adat, khususnya universitas-universitas yang paling dekat dengan kampung,” katanya.
Adapun yang menjadi fokus utama AMAN dan APHA Indonesia adalah mendukung perjuangan masyarakat adat untuk mempunyai undang-undang (UU). Pasalnya, sampai saat ini, Pemerintah dan DPR sudah sekitar 10 tahun belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi UU.
“Itu juga akan didukung oleh teman-teman dari APHA dan dukungan seperti ini sangat berguna, khususnya datang dari dunia akademik, pengampu ilmu pengetahuan bangsa ini,” ujarnya.
Rukka menyampaikan, dengan adanya kolaborasi antara AMAN dan APHA Indonesia pihaknya mengharapkan akan segera muncul titik terang di tengah kegelapan karena belum adanya UU Masyarakat Adat.
“UU ini kan menjadi sangat kritikal saat ini, sangat urgent karena saat ini justru kita sedang membutuhkan masyarakat adat untuk memastikan keberlangsungan hidup di Bumi dan manusia ini bisa terus berjalan di tengah-tengah krisis iklim,” ujarnya, serya menambahkan, AMAN minta dukungan kepada APHA untuk melakukan gugatan ke PTUN kepada presiden dan DPR yang menunda-nunda pengesahan .UU Hukum adat.
imbcnews/diolah/