IMBCNews, Namrole_Bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Jumat, 25 Oktober 2024, tiba di Namrole.
“Bahan kampanye dan APK, telah tiba di Namrole, tadi pagi, menggunakan KM Cantika Lestari 5 E, ” ujar Ketua KPU Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, kepada IMBCNews, Jumat, 25 Oktober 2024, di Kantor KPU Bursel, Provinsi Maluku.
Nantinya, bahan kampanye akan dihitung kemudian dibuatkan berita acara, untuk selanjutnya diserahkan KPU Kabupaten Bursel kepada Liaison Officer (LO) ketiga Pasangan Calon (Paslon), untuk kemudian dipasang.
Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), KPU Kabupaten Bursel, Mahyudin Tomia mengungkapkan hal senada.
“Tadi pagi APK sudah tiba, ada bahan kampanye dan APK. Pengadaan APK kepada tiga Pasangan Calon (Paslon) difasilitasi KPU setempat, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024,” tutur Hehanussa.
Mahyudin menyebut, semua bahan kampanye dan APK yang tiba di KPU, sesuai dengan yang tertera di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahan kampanye berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 24 ayat dua meliputi, selebaran, brosur, pamflet dan poster. Sedangkan APK sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasal 27 ayat dua terdiri dari reklame, spanduk dan umbul-umbul, ” kata. Tomia.